Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali naik ke level 3. Adapun aktivitas yang dibatasi ini dikhususkan bagi mereka yang belum divaksinasi dan lansia serta pengidap komorbid.
Secara resmi PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 14 Februari 2022. Untuk daerah Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali naik jadi PPKM Level 3.
Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 3
“Perusahaan domestik yang berorientasi ekspor dapat terus beroperasi 100% dengan setidaknya 75% karyawannya mendapatkan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2/2022).
Pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25%, sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Untuk supermarket buka sampai pukul 21.00, dengan okupansi pengunjung maksimal 60%. Pada saat yang sama, pasar buka hingga pukul 20.00 dan maksimal pengunjung hingga 60%.
“Mal dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun,” jelas Luhut.
Untuk warung Tegal (warteg) dan lapak jajanan lainnya dapat beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60%. Termasuk restoran dan kafe.
“Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tapi harus sudah menerima dosis pertama,” terang Luhut.
Selanjutnya, untuk tempat ibadah, kapasitas maksimal 50% dan kegiatan seni budaya 25%. Aturan ini pun akan terus dievaluasi oleh pemerintah.
Daerah dengan PPKM Level 3 sekolah bisa melaksanakan PTM Terbatas 50% dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40% dan capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10%. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka sekolah harus ditutup dan melaksanakan sekolah daring 100%.
Baca Juga : PPKM Diperpanjang, Menko Luhut: Jangan Sampai Perbaikan yang Sudah Dicapai Menjadi Sia-Sia
Daerah PPKM Level 3
Daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 adalah, seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Lalu di Jawa Barat, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
PPKM Level 3 di Jawa Tengah hanya Kota Tegal, seluruh wilayah di DI Yogyakarta, Jawa Timur meliputi Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, serta seluruh daerah di wilayah Bali.