Jakarta, HumasRI.com – Masa berlaku kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang sedianya berakhir pada tahun 2041, kini menjadi objek pembicaraan setelah Pemerintah membuka opsi untuk memperpanjangnya hingga 20 tahun ke depan.
Dalam laporan yang diungkapkan pada Selasa (14/11), terdapat indikasi bahwa Freeport berpotensi mendapatkan perpanjangan kontrak tersebut, yang akan membawa masa kontrak hingga setelah tahun 2041.
Keputusan ini nampaknya mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan persyaratan tambahan pemberian saham sebesar 10% untuk Indonesia, yang saat ini telah memiliki mayoritas saham Freeport sebanyak 51%. Rincian ini terungkap ketika Jokowi bertemu dengan Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson, di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin (13/11) lalu.
“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10% saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi dalam keterangannya, ditulis Selasa (14/11/2023).
Jokowi menargetkan pembahasan soal perpanjangan kontrak dan penambahan saham 10% dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini. “Selesai di akhir bulan ini,” ujar Jokowi.
Baca Juga : MUI Lebak Gencarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel
Perpanjangan Izin untuk Jamin Ketersediaan Bahan Baku
PT Freeport Indonesia dilaporkan telah mengajukan permohonan perpanjangan izin tambang pada tahun ini, menyusul berakhirnya kontrak pada tahun 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan terkait hal ini. Arifin menjelaskan bahwa perpanjangan izin ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan baku, sambil mengajak Freeport untuk melibatkan diri dalam proses hilirisasi guna mendukung program pemerintah.
“Ya memang perpanjangan itu kan kalau dalam undang-undang diatur, sepanjang sumber mineralnya masih ada dan fasilitas smelter udah terintegrasi untuk bisa menjaga kesinambungan. Jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan, sehingga memang aturan turunannya yang sekarang lagi kita siapin,” kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (26/5/2023) lalu.
Freeport kini telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan perpanjangan masa operasional sebanyak dua kali, masing-masing selama 10 tahun, hingga tahun 2041. Arifin menyatakan bahwa menurut ketentuannya, izin tambang yang terintegrasi dapat diperpanjang selama masih terdapat cadangan.
2 Syarat yang Harus Dipenuhi PT Freeport Indonesia
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang izin usahanya dalam pengelolaan tambang Grasberg di Papua.
Salah satu syarat yang disebut Bahlil adalah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian alias smelter baru di Papua.
“Dengan perpanjangan, kita minta bahwa harus smelter itu ada di Papua. Kenapa? Karena itu menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua juga,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Persyaratan kedua adalah peningkatan divestasi saham sebesar 10%, yang akan dijual kepada pemerintah melalui holding induk BUMN tambang, MIND ID. Bahlil berharap bahwa Freeport bersedia melepas saham tersebut dengan harga yang paling bersahabat.
Perlu diketahui bahwa saat ini pemerintah memiliki 51% saham di Freeport. Dengan penambahan 10%, total kepemilikan saham pemerintah akan mencapai 61%. Namun, peningkatan saham ini hanya dapat dilakukan setelah tahun 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.
Baca Juga : Menteri Pertanian Keluaran Dana Tambahan Targetkan Swasembada Pangan di Sumsel
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!