HumasRI – Hasil rekapitulasi Pemilu 2024 akan secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, Rabu (20/03).
Pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 itu nantinya akan diumumkan KPK secara live streaming di kanal YouTube KPU RI.
Sebelum diumumkan hasil suara Pemilu 2024 kepada publik, rapat rekapitulasi nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan lebih dahulu dilakukan KPU, yang dipimpin langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Sebelum nantinya diumumkan secara resmi, sebelumnya sudah terungkap bila pasangan calon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming memimpin perolehan suara di 34 provinsi.
Disusul dengan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar di posisi kedua, kemudian Ganjar Pranowo-Mahfud MD di urutan terakhir.
Selain bisa diketahui dari YouTube resmi KPU, ada cara lainnya yang bisa publik lakukan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024.
Yakni dengan melihatnya secara daring, dengan mengakses situs resmi Pemilu 2024 yang sudah disediakan KPU.
Cara Cek Hasil Pemilu 2024 Secara Online
Bila ingin melihat hasil Pemilu 2024 secara online untuk Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu DPD, berikut langkah-langkah yang bisa diperhatikan:
– Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
– Pilih bagian ‘Pilpres’ pada kolom kiri atas. Lalu pilih tiap jenis pemilu dengan menggulir ke bawah
– Pilih kolom ‘Hitung Suara’ pada kolom kedua di atas. Kemudian klik bagian ‘Rekapitulasi Hasil Pemilu’
– Situs secara otomatis akan menampilkan angka rekapitulasi Pemilu 2024 tiap provinsi.
– Klik salah satu wilayah untuk lihat detil hasilnya
Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Rangkaian Pemilu 2024 belum sepenuhnya usai, setelah hasilnya secara resmi diumumkan KPU nantinya.
Ada sejumlah tahapan lainnya yang telah ditetapkan KPU, yang bisa disimak berikut ini:
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
– Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
– Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji PNS, TNI, dan Polri 2024 Resmi Naik 8% Sesuai Peraturan Presiden Jokowi