HumasRI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang ini adalah transisi dari Jakarta sebagai Ibu Kota menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tindakan pengesahan UU DKJ dilakukan oleh Jokowi pada tanggal 25 April 2024, resmi diumumkan di Jakarta pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menurut informasi yang tersedia di situs jdih.setneg.go.id, pasal 1 ayat 1 UU tersebut menetapkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah provinsi yang memiliki karakteristik unik dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Namun peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN ini disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara sampai penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara. Hal ini tertuang dalam pasal 63.
Kemudian dalam pasal 66 disebutkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Baca Juga : Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Tanda Kehormatan atas Jasa Besar, Apa Itu?
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.