HumasRI – PayPal, perusahaan penyedia layanan pengiriman uang elektronik dari Amerika Serikat (AS), akhirnya angkat bicara soal pemblokiran akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru bicara PayPal Lance John mengatakan PayPal kini resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia melalui Kominfo.
“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” katanya melalui siaran pers, Rabu (3/8/2022).
Sekarang, pengguna sudah memiliki akses ke PayPal. Sejak 31 Juli 2022, Kominfo telah membuka akses Paypal. Awalnya, Kominfo memberikan waktu 5 hari kerja kepada masyarakat untuk memindahkan saldo dananya ke dompet digital lainnya.
“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” ungkap Lance John.
Baca Juga : Kominfo Buka Akses Yahoo Hingga Dota, 15 Situs Judi Online Diblokir
Platform terancam diblokir Kominfo jika melanggar PSE
Platform digital yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tetap dapat diblokir jika mengandung konten yang melanggar dan tidak sesuai aturan.
“Namun demikian, di dalam PSE masih terdapat kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilakukan tindakan administratif,” kata Johnny dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Dari peringatan paling ringan hingga bentuk pemutusan akses yang paling serius”.
Sebelumnya, platform digital memiliki waktu hingga 20 Juli 2022 untuk mendaftar ke Kominfo. Setelah tanggal tersebut, ternyata beberapa platform masih belum mendaftarkan diri.
Untuk itu, Kominfo mengingatkan, batas akhir pendaftaran seluruh PSE adalah 29 Juli 2022. Namun, 7 aplikasi belum terdaftar dan akses telah dihentikan.
Salah satunya adalah Layanan Keuangan PayPal. Pemblokiran tersebut memicu protes di masyarakat, karena beberapa dari mereka tidak dapat menarik uang di platform.
Terakhir, akses Paypal dibuka sementara hingga Jumat (5 Agustus 2022). Menurut Reuters, layanan tersebut telah mendaftar.
Namun menurut Johnny, Paypal berjanji akan mendaftarkan PSE di Indonesia. “Saya belum menerima update terbaru. Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan Paypal. Saya sudah menerima update komitmen Paypal untuk mendaftar,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kominfo akan membantu mereka yang kesulitan mendaftar. Kementerian menawarkan help desk sebagai bantuan saat pendaftaran.
“Menyadari bahwa tidak semuanya ada di Indonesia, namun secara kombiasi, Kemenkominfo mengambil langkah ke help desk manual dan online,” kata Johnny.
Baca Juga : Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS Dapatkan Respon Paypal dkk