HumasRI – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20.
Widodo menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15 sampai16 November di Bali.
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” kata Widodo dalam siaran pers yang diterima Tempo Kamis, 20 Oktober 2022.
Widodo merinci dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G-20 wajib membawa berkas sebagai berikut:
1. Paspor Kebangsaan meliputi:
a. Paspor Diplomatik
b. Paspor Dinas atau
c. Paspor Biasa/Paspor Umum
yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujar Widodo.