kemenkumham.go.id – Jakarta. Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75 tahun ini dilaksanakan secara berbeda. Jika tahun-tahun sebelumnya seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan upacara secara langsung di lapangan upacara, kali ini tidak terjadi. Tahun ini upacara peringatan dilakukan secara virtual.
Menteri Yasonna Laoly mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Pengibaran Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan dari Istana Merdeka Jakarta secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham. Turut mendampingi Menteri Yasonna adalah Sekjen, Irjen dan pimpinan tinggi madya unit utama lainnya. Nampak hadir pula staf ahli, Staf Khusus dan Penasehat Menteri. Para kepala biro di lingkungan Setjen, Kapusdatin dan Sisditjen Pemasyarakatanpun terlihat turut menghadiri upacara virtual tersebut.
Kendati virtual, Menteri dan para pejabat Kemenkumham tersebut mengikuti seluruh proses upacara dengan khidmat dan serius.
Pelaksanaan upacara secara virtual tidak lain sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang pedoman peringatan HUT ke-75 RI. Menindaklanjuti surat tersebut, Sekjen Kemenkumham kemudian mengeluarkan surat Nomor SEK-UM.04.01-151 tanggal 15 Juli 2020 perihal pedoman pelaksanaan HUT ke-75 RI di lingkungan internal Kemenkumham.
Berdasarkan surat tersebut, ASN di lingkungan Kemenkumham baik di tingkat pusat maupun daerah tetap diwajibkan mengikuti rangkaian upacara peringatan 17 Agustus secara virtual melalui berbagai kanal media seperti internet, televisi atau lainnya.
Meski dilakukan secara virtual, seluruh ASN wajib melaksanakan upacara dengan penuh khidmat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam surat pedoman. Salah satunya seperti tetap mengenakan pakaian yang formal.