kemlu.go.id – Sejumlah 51 WNI yang merupakan nelayan asal Aceh Timur mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020. Amesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (09/09/2020). Para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air.
Para WNI tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand. Pada bulan Januari 2020, 30 nelayan dan 3 anak di bawah umur ditangkap, kemudian pada bulan Februari 2020, 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama. Untuk 6 WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020.
Perwakilan Indonesia di Thailand, sejak awal penangkapan para nelayan tersebut telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan. KRI Songkhla juga sediakan jasa penerjemah, berikan bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di Indonesia.
Setelah pemberian amnesti, Perwakilan Indonesia tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian. Untuk proses kepulangannya, Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh.