kemlu.go.id – KBRI Den Haag kembali membuat terobosan dalam Pelayanan Publik dan Pelindungan WNI. Setelah mendapatkan sertifikasi ISO 9001 Bidang Konsuler tahun lalu, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Belanda, Fikry Cassidy menandatangani Kontrak Kerja Sama dengan B.D.W. Martens, Managing Partner Delissen Martens Advocaten selaku konsultan hukum (18/09/2020).
Fikry menyampaikan bahwa Perlindungan WNI merupakan salah satu prioritas kebijakan luar negeri RI yang tertuang dalam Prioritas 4+1. Terutama pada Prioritas kedua, yaitu diplomasi pelindungan yang berprinsip bahwa negara harus hadir untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelindungan WNI, khususnya untuk bantuan dan pendampingan hukum bagi WNI yang mendapatkan masalah di Belanda.
Prakarsa kerja sama dengan pengacara ini dilakukan melalui kontrak resmi ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh KBRI Den Haag yang menjadi salah satu Perwakilan RI di luar negeri yang berpredikat “citizen service“
Di tahun 2018, KBRI Den Haag mencatat terdapat sekitar lebih dari 11.000 WNI di Belanda. Selain jumlah WNI yang cukup besar, Belanda merupakan salah satu tujuan wisata turis Indonesia dan menjadi pintu gerbang turis Indonesia ke Eropa. Setiap tahunnya, tercatat sekitar 42.000 wisatawan WNI yang datang ke Belanda.
Kasus-kasus hukum yang dialami WNI di Belanda memiliki tingkat variasi yang tinggi, meliputi masalah keimigrasian, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa hak asuh/perwalian anak dari hasil perkawinan WNI dengan WNA (mixed marriage), sengketa ketenagakerjaan terutama terkait dengan upah/gaji dan hak pesangon, kasus penipuan, kasus WNI yang meninggal, isu WNI overstayer dan tindak pidana khusus.
Pada periode Maret hingga Juli 2020, penanganan kasus WNI bermasalah di Belanda tercatat sejumlah 28 kasus yang sebagian besar bersinggungan dengan hukum setempat. Proses penegakan dan kepastian hukum di Belanda tergolong baik, sehingga dalam penyelesaian kasus-kasus yang menimpa WNI di Belanda dapat ditelusuri dengan jelas prosedur dan mekanisme formal yang harus ditempuh.
Namun demikian, tidak seluruh WNI yang terlibat masalah hukum mendapatkan pendampingan hukum yang memadai karena berbagai macam faktor, termasuk masalah pembiayaan dan birokrasi setempat. Diharapkan dengan adanya kerja sama ini, bantuan hukum untuk WNI di Belanda dapat terselesaikan dengan lebih cepat dan lebih baik.