Detik.com, Jakarta – Pemerintah memastikan pemberian vaksin COVID-19 diberikan secara gratis tanpa syarat apapun kepada masyarakat. Saat ini, pemerintah juga sedang merampungkan perencanaan tahapan vaksinasi COVID-19.
Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian vaksin Corona tidak perlu adanya syarat sebagai anggota BPJS Kesehatan.
“Menindaklanjuti kebijakan vaksin COVID-19 gratis yang diumumkan Presiden pada tanggal 16 Desember lalu, dapat kami tegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan,” kata dia dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (19/12/2020).
Menurut dia, Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga (K/L) lainnya sedang membahas skema pemberian vaksin COVID-19 kepada masyarakat.
“Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Nadia mengatakan, program vaksinasi COVID-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Seiring dengan ketersediaan vaksin, Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi,” katanya
Sementara itu, juru bicara vaksinasi COVID-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengatakan proses vaksinasi COVID-19 harus dilakukan sesuai dengan prosedur demi menjamin keselamatan masyarakat.
“Efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinik fase III, sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin COVID-19, sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya,” kata Lucia.
Mengenai vaksin dari Sinovac, Lucia mengatakan BPOM telah melakukan evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin dengan merujuk standar internasional seperti WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (FDA), Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dalam melakukan evaluasi pemberian EUA.
Evaluasi vaksin tersebut dilakukan oleh BPOM dan Komite Nasional Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin di antaranya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan para ahli di bidang vaksin. Pengambilan keputusan berdasarkan landasan ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan dan bersifat independen.
“Untuk EUA, rekomendasi WHO menyebutkan data interim pengamatan 3 bulan setelah penyuntikan dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat,” katanya.
Selain itu, Lucia menyampaikan uji klinik fase III di Bandung berjalan sesuai timeline yang direncanakan, semua subjek (relawan) sudah mendapatkan dua kali penyuntikan diikuti pemantauan dengan periode 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan, untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin tersebut. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, vaksin yang diproduksi Sinovac juga diuji klinik di negara-negara lain termasuk Brazil, Turki, dan Chili.
“Peneliti akan mengumpulkan data-data tersebut dan melakukan analisis untuk kemudian dilaporkan ke Badan POM, yang selanjutnya dilakukan evaluasi sebelum vaksin digunakan untuk program vaksinasi,” katanya.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini bertujuan untuk mempercepat upaya menurunkan angka penularan, kesakitan, dan kematian karena COVID-19, yang harus dilaksanakan bersama dengan penguatan 3T (Tes-Telusur-Tindak Lanjut) oleh Pemerintah, dan disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat.