Bogor –
Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi kebijakan pembatasan baru aktivitas masyarakat yang dikeluarkan pemerintah. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 11 Januari 2021 mendatang.
“Saya kira kita respons dengan sangat positif, memang perlu ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah,” kata Bima Arya, Rabu (6/1/2021).
Di Kota Bogor, kata Bima, sebetulnya kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat sudah sempat diberlakukan, khususnya terkait pembatasan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan mal. Namun kebijakan tersebut dievaluasi dan jam operasional kembali diberlakukan secara normal.
Kini, lanjut Bima, Pemkot Bogor akan memberlakukan kembali pembatasan aktivitas masyarakat sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Di Bogor sendiri kita sudah jalan dengan kebijakan-kebijakan itu, tetapi sempat kita evaluasi terkait jam operasional, jadi bagi kami ada beberapa hal. Yang pertama adalah, jam operasional mal menjadi jam 7 malam, jadi ditarik lagi. Kemudian pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen, ini artinya lebih sedikit, dulu 50 persen, dan ketiga adalah WFH, jadi WFH ini kan sekarang 25 persen, kalau tadinya 50 persen,” ucap Bima.
“Kita akan jalankan ini sesuai arahan Bapak Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartanto),” kata Bima menambahkan.
Bima menyebut, kebijakan di Kota Bogor terkait pembatasan aktivitas masyarakat akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat.
“Di Kota Bogor, tidak ada yang berubah karena semuanya sudah sama. Hanya 3 hal saja yang saya kira kita perlu pedomani itu ya, tentang WFH, tentang jam operasional mal, pembatasan di rumah makan dan restoran,” kata Bima.
Bima berharap masyarakat Kota Bogor bisa menyikapi kebijakan tersebut dengan baik. Karena di Kota Bogor sendiri, lonjakan kasus positif COVID-19 masih tinggi.
“Kita berharap kepada masyarakat, bahwa ini lonjakannya masih tinggi situasi masih belum terkendali, rumah sakit juga keterisiannya saya kira penuh, jadi masyarakat harus semakin waspada, semakian siaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah membuat kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
– tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
– tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
– tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).
Kota Bogor, menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang diwajibkan memberlakukan pembatasan aktivitas. Selain Kota Bogor, wilayah lain di Jabar yang wajib memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat yakni, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.
(mso/mso)