Jakarta –
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 minggu ke depan. Namun, bagi daerah yang sudah berhasil mengatasi pandemi COVID-19 di wilayahnya tidak diwajibkan memperpanjang PPKM.
“Apabila ada daerah yang berhasil mengatasi masalah di semua indikator yang mengindikasikan adanya kewajiban untuk melakukan pembatasan, maka daerah tersebut tidak diprioritaskan untuk melakukan pembatasan kegiatan,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Wiku pun menjelaskan keberhasilan yang dimaksud. Artinya, presentase kasus aktif, kematian, kesembuhan dan ketersediaan tempat tidur di daerah tersebut tidak lagi masuk dalam indikator penerapan PPKM.
“Sejalan dengan instruksi mendagri No 1/2021, daerah yang seharusnya melaskanakan pembatasan ialah daerah dengan presentase kasus aktif di atas 15,8%. Persentase kematian di atas 2,87% dan presentase kesembuhan di bawah 81,35%. Serta ketersediaan tempat tidurnya atas 70%,” jelasnya.
“Namun, harap diingat daerah baru dapat dikatakan berhasil apabila dapat mengatasi masalah di keempat indikator tersebut. Apabila ada satu saja yang tidak sesuai dengan instruksi Mendagri maka harus terus melanjutkan PPKM,” lanjut Wiku.
Sebelumnya, Wiku juga telah memaparkan perihal hasil evaluasi pelaksanaan PPKM di 73 kabupaten dan kota. Untuk diketahui, dari 73 daerah tersebut, 28 di antaranya menerapkan PPKM secara sukarela.
Hasil evaluasi tersebut yakni, 46 daerah masih mengalami peningkatan kasus. Sementara, berdasarkan indikator kematian, sebanyak 44 kabupaten dan kota masih mengalami peningkatan. Kemudian, 29 daerah mengalami penurunan angka kematian.
“Berdasarkan evaluasi 1 minggu, berdasarkan kasus aktif sebanyak 46 kab/kota mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, 3 kabupaten/kota tidak mengalami perubahan. Berdasarkan indikator kesembuhan 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan, berdasarkan keterisian tempat tidur atau BOR, sebanyak 6 dari 7 provinsi atau 66,32 persen kabupaten/kota masih berada di atas parameter nasional,” tuturnya.
Wiku mengungkapkan hasil evaluasi tersebutlah yang membuat pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM. Sebab, kata dia, kebijakan gas dan rem yang diterapkan belum memberikan hasil yang maksimal.
“Hasil monitoring ini juga menjadi dasar keputusan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sampai dua minggu mendatang. Sebagaimana yang secara resmi telah disampaikan oleh Kemendagri, mengingat dampak kebijakan gas dan rem ini belum sepenuhnya memberikan hasil yang maksimal,” kata Wiku.
Wiku menjelaskan, dampak positif penerapan PPKM memang memakan waktu lebih lama dibanding dampak dari penyebaran COVID-19. Karena itu, dia meminta semua daerah untuk menerapkan PPKM secara serius.
“Sehingga perlu adanya pelaksanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh untuk menghasilkan perubahan signifikan terhadap kasus Covid-19 kepada seluruh indikator yang ada. Dimohon setiap daerah dapat menyesuaikan intervensi penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan situasi dan kondisi terkininya,” ungkap dia.
(mae/idn)