Jakarta – Satgas penanganan COVID-19 meluncurkan helpline bagi tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan jika terpapar COVID-19. Tenaga Medis dapat menghubungi nomor helpline tersebut apabila membutuhkan layanan ambulans dan lainnya.
“Layanan helpline ini bertujuan untuk membantu tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat infeksi COVID-19 sehingga bisa menekan dan meminimalisir risiko kematian yang terjadi kepada tenaga kesehatan sekaligus untuk mengurangi angka penularan COVID-19,” kata jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Adapun nomor helpline tersebut adalah 117 ext 3. Akan ada beberapa layanan telenakes yang dapat diakses pada pukul 07.00 pagi hingga pukul 10 malam oleh para tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan, misalnya bantuan evakuasi ambulans, bantuan rumah sakit rujukan, bantuan obat khusus, bantuan tindakan medis khusus, bantuan tes PCR dan screening, serta berbagai bantuan lainnya.
“Sebelum menindaklanjuti permintaan bantuan yang masuk, Satgas COVID-19 bidang perlindungan tenaga kesehatan akan memverifikasi semua identitas yang dibutuhkan tenaga kesehatan yang membutuhkan pertolongan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan benar bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
“Dengan diluncurkannya helpline ini, kami berharap para tenaga kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini sehingga risiko penularan dan juga kematian yang terjadi dapat betul-betul ditekan dan diminimalisir,” imbuhnya.
(yld/dkp)