Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 9-22 Februari 2021. Dalam PPKM Mikro tersebut akan dibentuk posko di tiap kelurahan
Sebelumnya Kota Cimahi menjalani PPKM tahap I pada 11 sampai 25 Januari. Lalu berlanjut dengan PPKM tahap II pada 26 Januari sampai 8 Februari.
“Kita lanjut PPKM Skala Mikro mulai 9 sampai 22 Februari. Sasarannya ke RT dan RW yang dianggap di bawah kelurahan jadi zona merah,” ungkap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Soal teknis PPKM Skala Mikro nanti Ngatiyana menjelaskan jika pihaknya membuat posko pengawasan di seluruh kelurahan.
“Teknisnya nanti dibentuk posko tingkat kelurahan dari beberapa unsur seperti babinsa dan babinkamtibas dengan lurah sebagai ketua satgas kelurahan. Jadi nanti ada kegiatan patroli sampai sosialisasi di wilayah kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Pembuatan pos di setiap kelurahan, kata Ngatiyana, bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat. Tak cuma itu, pihaknya juga akan membentuk Satgas COVID-19 tingkat kecamatan.
“Dibuat seperti ini agar mobilitas bisa ditekan. Pencegahan sampai tingkat RT dan RW memang perlu, jadi dengan dikepung seperti ini mudah-mudahan COVID-19 ini sangat turun drastis,” tuturnya.
“Kalau pembentukan Satgas COVID-19 kota di kecamatan, itu untuk mobilitas pengawasan bagi yang tidak terjangkau satgas kelurahan, misalnya mall, kafe, dan pusat keramaian lainnya,” tambah Ngatiyana.
Ngatiyana mengklaim pelaksanaan PPKM tahap I dan II sudah efektif menekan penyebaran COVID-19, kendati ada peningkatan kasus kematian.
“Kita anggap efektif karena angka penambahan kasus bisa ditekan, terutama di PPKM tahap I. Hanya saja angka kematian memang peningkatan,” ujarnya.
(mso/mso)