Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyikapi ditandatanganinya Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Perpres tersebut mengatur teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menyampaikan perlunya ketegasan dalam pengendalian penyebaran COVID-19. Tidak hanya dalam bentuk penerbitan berbagai peraturan, akan tetapi yang lebih penting saat ini adalah ketegasan dalam penerapan peraturan tersebut.
“Pada momen-momen krusial dalam pengendalian penyebaran COVID-19 seperti saat ini ketegasan pelaksanaan sejumlah aturan memang sangat diperlukan,” ujar Rerie dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).
Adapun Rerie menegaskan, salah satu bentuk ketegasan dalam perpres tersebut adalah ditetapkannya sejumlah sanksi bagi para pelanggar aturan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara nasional.
Menurutnya, strategi pelaksanaan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pengendalian COVID-19 penting untuk dilaksanakan. Sesuai rencana yang telah ditetapkan agar hasil pengendaliannya bisa maksimal.
Ia menambahkan, terlebih ketegasan para pemangku kepentingan dalam beberapa pekan terakhir di beberapa daerah mulai menunjukkan hasil, dalam menjalankan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Selain itu, ujar Rerie, konsistensi menjalankan strategi test, tracing, dan treatment dalam pengendalian COVID-19 oleh para pemangku kepentingan di sejumlah daerah juga mulai diperbaiki.
Lebih lanjut, Rerie mengungkap berdasarkan catatan Satgas COVID-19 di Jawa Timur telah terjadi penurunan tingkat keterisian rumah sakit. Bila pada Januari 2021 tercatat 79%, maka pada Senin (8/2) tercatat 55% keterisian rumah sakit. Ia pun menambahkan, zona merah tinggal di dua kabupaten yaitu Madiun dan Trenggalek.
Selain itu, tambahnya, meski di DKI Jakarta pada Kamis (11/2) positivity ratenya masih sebesar 20,2%, namun tingkat kesembuhannya mencapai 91,1%.
Sejumlah hasil dari dua provinsi tersebut, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diakui para pemangku kepentingan merupakan buah dari ketegasan pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat dan peningkatan agresivitas testing, tracing dan treatment.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengungkap sejumlah hasil dari dua provinsi tersebut diakui para pemangku kepentingan sebagai buah dari ketegasan pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat. Serta peningkatan agresivitas testing, tracing, dan treatment.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam satu kesempatan mengungkapkan peningkatan agresivitas testing memberikan tingkat kesembuhan yang tinggi, karena orang yang terpapar COVID-19 bisa terdeteksi lebih dini.
Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan ketatnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat mikro menyebabkan zona merah di Jawa Timur menyisakan dua kabupaten saja.
Oleh karena itu, Rerie berharap pencapaian pengendalian penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah bisa terus ditingkatkan, sehingga bisa berdampak pada keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 secara nasional.
Menurutnya, menjadikan disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan merupakan bagian dari norma baru yang berlaku di tengah masyarakat. Ia menilai hal ini juga harus segera diwujudkan dan menjadi kesadaran baru.
Rerie menegaskan, terpenting adalah konsistensi ketegasan dalam menerapkan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan. Menurutnya ini sangat diperlukan agar pengendalian penyebaran COVID-19 di tanah air bisa segera tercapai.
(ega/ega)