Bogor – Polisi menangkap seorang karyawan sebuah perusahaan bernama Yohanes Santoso karena kedapatan membuang sampah medis bekas penanganan COVID-19 di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang berada dinpemukiman warga di Jalan Sadane, Kelurahan Empang, Kota Bogor.
“Bahwa kami telah berhasil mengungkap terkait kasus pembuangan sampah medis bekas penanganan COVID-19 yang terjadi di TPSS Sadane, Kelurahan Empang Bogor Selatan. Pelaku atasnama Yohanes Santoso Purba, ditangkap di Cipaku (Bogor Selatan, Kota Bogor),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Rabu (17/2/2021).
“(Pelaku) ini adalah karyawan dari Flobamora Viskal Mandiri, yang berada di Cinere Depok,” sambung Susatyo.
Sampah medis yang dibuang pelaku berupa jarum dan alat suntik bekas pakai, hazmat bekas pakai, sarung tangan bekas pakai, tabung dan selang inpus yang masih bernoda darah, alat swab bekas pakai, dan lain-lain yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.
Sampah-sampah media itu dimasukkan ke dalam plastik putih ukuran kecil dan disatukan ke dalam karung plastik warna kuning. Sampah medis itu kemudian dibuang pelaku ke TPSS Sadane yang berada di lingkungan pemukiman di pinggir jalan umum yang juga biasa dilalui warga.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali membuang sampah medis ke wilayah Bogor. Selain di TPSS Empang Bogor, pelaku juga mengaku sempat membuang sampah medis di rest area Tol Jagorawi.
“(Perintahnya), memusnahkan limbah atau sampah Covid ini. Saya sudah dua kali buang sampah medis, satu lagi tempatnya di rest area, tapi nggak berbarengan sama pas buang sampah yang di sini,” kata Yohanes.
Pelaku yang merupakan warga Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor diduga sudah mengetahui dengan kondisi di lokasi TPSS Sadane sehingga dijadikan sasaran pembuangan sampah medis.
Aksi pelaku membuat warga sangat resah, terlebih di masa pandemi ini. Sebab bisa saja terjadi penularan dari sampah-sampah medis bekas penanganan COVID-19. Oleh polisi, kemudian sampah-sampah medis ini dimusnahkan setelah dilakukan pemisahan dan dokumentasi untuk barangbukti di pengadilan.
“Pelaku tinggal di Bogor jadi tahu mana tempat sepi, tahu juga dimana ada pembuangan sampah. Bahkan dia (pelaku) juga buang sampah medis di rest area jalan tol,” kata Susatyo.
(mso/mso)