HumasRI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar kehormatan kepada 18 tokoh dari berbagai bidang, salah satunya Ibu Negara Iriana Jokowi.
Keputusan pemberian gelar kepada 18 tokoh tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar Tanda Kehormatan (DGTK) di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (3/8/2023).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua DGTK Mahfud MD mengatakan, gelar kehormatan yang diberikan kepada Iriana adalah Bintang Republik Indonesia Adipradana.
Jokowi juga akan memberikan Bintang Mahaputra Adi Perdana kepada istri Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Wury Estu Handayani.
Sebagaimana tradisi, kata Mahfud, gelar tersebut diberikan kepada para ibu negara dan ibu wakil presiden terdahulu.
“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wakil presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan,” jelas Mahfud Kamis (3/8/2023).
Lantas, Apa Itu Gelar Bintang RI Adipradana?
Bintang RI Adipradana diadakan untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Edi Siregar pada Kamis (11/8/2011).
Sementara itu, merujuk Setneg, Bintang RI Adipradana merupakan salah satu tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Adapun, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Dalam hal ini, tanda kehormatan terdiri dari tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Bila dilihat dari jenisnya, Bintang merupakan tanda kehormatan tertinggi di antara tanda kehormatan lainnya.
Khusus untuk tanda kehormatan Bintang, gelar ini dibagi menjadi lima kelas, yakni:
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Republik Indonesia Utama
- Bintang Republik Indonesia Pratama
- Bintang Republik Indonesia Nararya.
Syarat Penerima Gelar Bintang Republik Indonesia
Ada syarat umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh seseorang sebelum menerima Bintang Republik Indonesia.
Syarat umum Bintang Republik Indonesia adalah:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Di sisi lain, syarat khusus bagi penerima Bintang Republik Indonesia adalah:
- Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Tokoh Penerima Bintang RI Adipradana
Selain Iriana, ada beberapa tokoh yang pernah menerima Bintang RI Adipradana dari 1959.
Berikut beberapa tokoh yang pernah menerima Bintang RI Adipradana:
- Achmad Yani
- Adam Malik
- Burhanuddin Harahap
- Djuanda Kartawidjaja
- Fatmawati Soekarno
- Hamzah Haz
- Hasri Ainun Besari Habibie
- Mohammad Hatta
- Oerip Soemohardjo
- Siti Hartinah Soeharto
- Sri Sultan Hamengkubuwono IX
- Tri Sutrisno
- Jusuf Kalla
- Kristiani Herrawati Yudhoyono
- Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid.
Baca Juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.