Retail
No Result
View All Result
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kemenkes Kenalkan Istilah Probable, Suspect, Kontak Erat dan Terkonfirmasi COVID-19

by Dody Firmansyah
15 Juli 2020
in kemkes.go.id
0
Kemenkes Kenalkan Istilah Probable, Suspect, Kontak Erat dan Terkonfirmasi COVID-19

kemkes.go.id, Jakarta, 14 Juli 2020, Per tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.


Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.
”Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 4 dengan istirah ODP, PDP, OTG, kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kita juga akan mendefinisikan kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” kata Achmad Yurianto dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa sore (14/7).
Berikut adalah definisi operasional dari kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi :

YOU MAY ALSO LIKE

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

Kabar Baik! Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Kemenkes Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya!

Kasus Cacar Monyet Pertama Terdeteksi, Kemenkes Siapkan 10.000 Vaksin

1. Kasus Suspect, kriterianya :Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.


2. Kasus Probable, kriterianya :Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.


3. Kontak EratSeseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable
4. Kasus KonfirmasiSeseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.


”Basis perhitungan ini akan kita gunakan mulai hari ini, untuk melakukan pelaporan data COVID-19,” tuturnya.
Kendati terjadi perubahan dalam system pelaporan, namun Yuri memastikan tidak ada perubahan dalam proses diagnosis, yakni tetap menggunakan pemeriksaan laboratorium berbasis antigen dengan RT-PCR dan TCM.
Yuri menjelaskan bahwa perubahan tersebut sifatnya serial dan sangat mendasar. Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara daring dengan seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia.


”Ada 9 bab didalam pedoman ini, secara prinsip ada beberapa perbedaan mendasar yang akan segera kita sosialisasikan secara terus menerus. Kita awali serial dengan melalui daring pada besok pagi dan siang, berturut-turut sampai hari Selasa depan, yang akan kita hadirkan seluruh Dinkes Kabupaten/Kota,” terangnya.
Ia berharap hadirnya KMK baru ini, dapat memberikan pedoman bagi pencegahan dan pengendalian COVID-19 baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, seluruh fasilitas Kesehatan di Tanah Air, termasuk seluruh tenaga kesehatan dan semua pihak yang terkait dengan upaya pengendalian COVID-19.
Perkembangan Kasus COVID-19
Hari ini, pemerintah telah memperbarui data perkembangan kasus COVID-19. Dari pemeriksaan specimen sebanyak sebanyak 23.001, didapatkan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.591 orang, sehingga total kasus positif di Indonesi mencapai 78.572 orang.
Yuri menyebutkan provinsi dengan penambahan kasus tertinggi diantaranya Jawa Timur melaporkan 353 kasus baru, DKI Jakarta 268 kasus baru, Sulawesi Selatan 197 kasus baru, Kalimantan Selatan 161 kasus baru dan 54 sembuh, Sumatera Utara 130 kasus baru, Bali 101 kasus baru, Jawa Tengah 80 kasus baru, dan Jawa Barat melaporkan 74 kasus baru.
”Hari ini ada 20 provinsi yang melaporkan kasus baru dibawah 10 bahkan ada 5 provinsi hari ini melaporkan tidak ada kasus baru diantaranya Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, lampung, Maluku, Nusa Tenggara Timur,” kata Yuri.
Kasus sembuh juga dilaporkan mengalami peningkatan sebanyak 947 orang, dengan demikian totalnya menjadi 37.636 orang, sementara itu 54 orang dilaporkan meninggal sehingga totalnya menjadi 3.710 orang.
Ada 461 kabupaten/kota di 34 provinsi telah terdampak. Dengan pemahaman yang baru, saat ini didapatkan kasus suspect sebanyak 46.701 orang.
”Kita masih harus tetap meyakini bahwa proses penularan masih saja terjadi, ini disebabkan protokol Kesehatan belum dijalankan dengan baik, kami mengingatkan kembali gunakan masker, menjaga jarak, tidak berbicara, tidak makan, tidak minum didalam kendaraan umum, karena ini menjadi permasalahan kita, patuhi betul penggunaan masker yang baik dan benar, masker menjadi sesuatu yang sangat kita butuhkan hari ini,” pungkasnya.

Share6Tweet4SendShareShare1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

15 Maret 2023
Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

13 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In