kemlu.go.id – Di tengah-tengah kondisi pandemi COVID-19 dan pembatasan karena kebijakan Pemerintah Suriname, KBRI Paramaribo senantiasa berupaya melakukan perlindungan WNI, berupa bantuan logistik, bantuan kesehatan hingga fasilitasi repatriasi WNI.
Pada 5 September 2020, KBRI Paramaribo kembali memfasilitasi repatriasi gelombang ke-10 yang membawa pulang 10 WNI dari Suriname. Dari 10 WNI yang dipulangkan, 6 orang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor kehutanan, sedangkan 4 orang merupakan PMI ABK. Sebelumnya, pada 29 Agustus 2020, KBRI Paramaribo telah memfasilitasi repatriasi gelombang ke-9 yang membawa pulang 9 PMI ABK ke Indonesia. Proses repatriasi ini bersifat mandiri karena mayoritas para PMI telah menyelesaikan kontrak kerjanya di Suriname.
Upaya fasilitasi pemulangan ini merupakan salah satu wujud kepedulian Pemerintah Republik Indonesia melalui Perwakilan di Luar Negeri dalam memberikan perlindungan dan memastikan negara hadir bagi WNI yang membutuhkan.
Sebelum kepulangan, para WNI telah menjalani tes COVID-19 dan dinyatakan hasilnya negatif oleh instansi setempat. Saat di bandara, KBRI Paramaribo juga memberikan informasi terkait hal-hal penting yang perlu menjadi perhatian para WNI pada saat transit dan memasuki entry point di Indonesia. Selain itu, para WNI juga telah dibekali dengan hand sanitizer, masker, sarung tangan serta surat jalan.
Sampai dengan 8 September 2020, KBRI Paramaribo telah memfasilitasi pemulangan 38 orang WNI dan 1 jenazah PMI ABK ke Indonesia, serta repatriasi 1 orang PMI dari Curacao ke Suriname melalui skema repatriasi mandiri.