Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan secara mikro di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang memenuhi kriteria. Pembatasan secara mikro ini sebenarnya bukanlah istilah yang baru.
Pada September 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) lebih efektif untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. PSBM pun telah diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya Jawa Barat.
Namun pemerintah tak secara gamblang menyatakan pembatasan baru yang dilakukan merupakan PSBM. Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto hanya menegaskan pembatasan kegiatan yang dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari mendatang itu dilakukan secara mikro sesuai arahan Jokowi.
“Nah, pembatasan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021).
Sementara itu, untuk PSBM, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pernah menjelaskan perihal istilah tersebut. Menurut Wiku, PSBM memiliki lingkup wilayah yang lebih kecil dibanding PSBB.
“Selama ini kan PSBB itu berskala besarnya bisa diajukan gubernur atau bupati/wali kota, jadi skalanya bisa provinsi, bisa kabupaten, bisa kota. Nah, mikro lebih kecil dari itu, maksudnya tuh begitu, meskipun aturannya belum ada. Intinya, pelaksanaannya karena di satu wilayah besar tadi, misalnya kota, apalagi kotanya besar, itu kan sebenarnya bisa terdiri dari kecamatan, kelurahan, RW, RT,” kata Wiku saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
“Nah, jadi misalkan klaster, misalkan ada kasus klasternya pabrik dan itu di kecamatan tertentu, sudah, di situ saja, nggak usah ke mana-mana. Maksudnya mikro itu, itu, biar cepat selesai, nggak kena yang lainnya, lainnya nggak ada masalah, nggak usah ikut,” sambung dia.
Untuk lebih memahami, berikut perbedaan antara pembatasan kegiatan secara mikro dengan PSBM, yang diterapkan salah satunya di Jawa Barat, dan dengan PSBB: