Retail
No Result
View All Result
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Mengenal Pembatasan Mikro yang Bakal Diterapkan di Sebagian Jawa-Bali

by Dody Firmansyah
8 Januari 2021
in kemkes.go.id
0
Mengenal Pembatasan Mikro yang Bakal Diterapkan di Sebagian Jawa-Bali

YOU MAY ALSO LIKE

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

Kabar Baik! Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Kemenkes Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya!

Kasus Cacar Monyet Pertama Terdeteksi, Kemenkes Siapkan 10.000 Vaksin

Jakarta –

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan secara mikro di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang memenuhi kriteria. Pembatasan secara mikro ini sebenarnya bukanlah istilah yang baru.

Pada September 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) lebih efektif untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. PSBM pun telah diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya Jawa Barat.

Namun pemerintah tak secara gamblang menyatakan pembatasan baru yang dilakukan merupakan PSBM. Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto hanya menegaskan pembatasan kegiatan yang dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari mendatang itu dilakukan secara mikro sesuai arahan Jokowi.

“Nah, pembatasan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga dalam jumpa pers Rabu (6/1/2021).

Sementara itu, untuk PSBM, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pernah menjelaskan perihal istilah tersebut. Menurut Wiku, PSBM memiliki lingkup wilayah yang lebih kecil dibanding PSBB.

“Selama ini kan PSBB itu berskala besarnya bisa diajukan gubernur atau bupati/wali kota, jadi skalanya bisa provinsi, bisa kabupaten, bisa kota. Nah, mikro lebih kecil dari itu, maksudnya tuh begitu, meskipun aturannya belum ada. Intinya, pelaksanaannya karena di satu wilayah besar tadi, misalnya kota, apalagi kotanya besar, itu kan sebenarnya bisa terdiri dari kecamatan, kelurahan, RW, RT,” kata Wiku saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

“Nah, jadi misalkan klaster, misalkan ada kasus klasternya pabrik dan itu di kecamatan tertentu, sudah, di situ saja, nggak usah ke mana-mana. Maksudnya mikro itu, itu, biar cepat selesai, nggak kena yang lainnya, lainnya nggak ada masalah, nggak usah ikut,” sambung dia.

Untuk lebih memahami, berikut perbedaan antara pembatasan kegiatan secara mikro dengan PSBM, yang diterapkan salah satunya di Jawa Barat, dan dengan PSBB:

Share3Tweet2SendShareShare1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

15 Maret 2023
Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

13 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In