Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka kembali tempat hiburan seperti karaoke menjadi polemik. Pemprov DKI dikritik karena ingin membuka tempat karaoke sementara sekolah masih dibatasi.
Rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau COVID-19 terjadi itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Dalam surat itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.
Surat edaran itu ditandatangani Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan diterbitkan pada 8 Maret 2021. Adapun permohonan untuk pembukaan tempat karaoke sebagai berikut:
a Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)
c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaitkan rencana membuka tempat karaoke itu dengan keinginan pemerintah pusat membuka tempat wisata secara bertahap. Dia mengatakan tempat wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan dan museum di DKI dibuka secara bertahap lebih dulu.
“Ya memang ada keinginan dari pemerintah pusat ya kita lihat di berbagai media bahwa mulai dibuka tempat-tempat pariwisata di PPKM. Yang sekarang kami juga sudah buka, di antaranya Ragunan, museum-museum. Nah, ke depan sedang direncanakan dibuka tempat-tempat hiburan lainnya di antaranya karaoke keluarga,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Riza mengatakan pihaknya masih menggodok aturan soal pembukaan tempat karaoke ataupun tempat hiburan lainnya. Dia memastikan pengawasan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tempat hiburan tetap dilakukan secara ketat.
“Tugas kita membuat regulasi, merevisi, menyempurnakan. Tugas pemerintah menghadirkan aparat sebanyak mungkin di semua lini untuk melakukan pemantauan pengawasan dan juga melakukan penindakan, memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar, pribadi-pribadi, organisasi maupun tempat-tempat unit usaha,” ujar Riza di SMP-SMA Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).