Jakarta– Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI), khususnya yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, menyatakan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri. Hal ini karena sebagian besar WNI yang tinggal di luar negeri adalah PMI.
“Oleh karena itu, seperti disampaikan Menlu, melindungi PMI selalu menjadi prioritas politik luar negeri dan diplomasi Indonesia dalam konteks warga negara Indonesia yang lebih luas,” kata Judha Nugraha di Jakarta, Minggu (19/12/2021).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, Judha menyampaikan bahwa Kemlu selalu menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan mitra kerja, dan Kementerian Tenaga Kerja salah satunya.
Menurut Judha, di satu sisi, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, Kementerian Tenaga Kerja adalah otoritas pengawasan pemukiman kembali PMI. “Di sisi lain, Kemlu memiliki departemen hilir yang bertanggung jawab melindungi WNI di luar negeri, dan tentunya PMI. Jadi kerjasama antara hulu dan hilir semacam ini sangat erat dan berjalan dengan sangat baik,” ujarnya.
Judha juga mengucapkan selamat kepada seluruh PMI di Hari Migrasi Internasional. Dia mengingatkan PMI bahwa mereka adalah duta besar Indonesia. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk menjaga citra baik negara dan selalu mematuhi hukum yang berlaku di negara/wilayah tuan rumah.
“Sebagai duta negara, kita tentu memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum negara setempat dan kemudian memperkenalkan citra baik negara Indonesia kepada masyarakat setempat,” katanya. Mengingat penguatan pelindungan bagi PMI harus terus digelorakan.
“Bekerja sebagai TKI bukan hanya untuk uang, bukan hanya untuk remitansi, tetapi menurut UU No 18 Tahun 2017, latar belakang utamanya adalah perlindungan,” katanya.
Peringatan Hari Migrasi Internasional pada tahun 2021 juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak yang terlibat dalam proses migrasi, sehingga isu perlindungan menjadi isu utama dalam perumusan dan implementasi kebijakan. Pasca penutupan sementara pemukiman PMI asing selama pandemi COVID-19, komitmen ini juga penting untuk meyakinkan negara-negara pemukiman kembali.
Dia berkata: “Mudah-mudahan dengan komitmen semua pihak, kepercayaan negara pemukiman kembali akan mulai tumbuh, dan pemukiman kembali di negara pemukiman kembali akan dimulai lagi. Ini yang harus kita pertahankan.”
Baca juga : Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Menyelamatkan Sepuluh Orang Pekerja Migran Indonesia
Sumber : Kemnaker.go.id.