Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus hepatitis akut misterius yang mengancam dunia dan terdeteksi di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, World Health Organization (WHO) menggunakan tiga definisi kasus. Apa saja?
Dr. Syahril, menjelaskan definisi yang diberikan tidak jauh berbeda dengan Covid-19.
“Seperti kasus COVID-19 sebelumnya, ada yang suspek, ada yang OTG, dll sampai terkonfirmasi. Begitu juga kasus hepatitis,” ujarnya mengutip siaran pers Kementerian Kesehatan.
Kasus pertama didefinisikan sebagai Confirmed. Tidak ada yang disebut konfirmasi positif dari WHO, karena sedang dalam penelitian.
Kedua Probable, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter), dan berusia di bawah 16 tahun.
“Untuk kasus ini, pasien tidak terdeteksi hepatitis maka dia salah satu dugaan hepatitis yang belum diketahui penyebabnya, namun hasil laboratorium SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L,” tutur dr. Syahril.
Ketiga, Epi-Linked, atau hepatitis akut (virus non-hepatitis A-E), terjadi pada semua kelompok umur dengan kontak dekat dengan kasus yang dicurigai.
Keempat, pending classification, artinya menunggu hasil tes hepatitis A sampai E, tetapi pasien ini memiliki SGOT dan SGPT tinggi, di atas 500 IU/L, dan berusia di bawah 16 tahun.
Untuk kasus-kasus yang tidak termasuk dalam semua definisi kasus tersebut, lanjut Syahril, didefinisikan sebagai discarded.
“Discarded itu tambah dari kita yaitu hepatitis akut (virus hepatitis A – E) yang terdeteksi, atau etiologi lain yang terdeteksi.
Baca Juga : Kemenkes Perluas Layanan Mobile X-ray Untuk Skrining TBC di 7 Provinsi