Humasri.com – Beberapa waktu terakhir ini, jumlah kasus COVID-19 yang dikonfirmasi secara global dan nasional terus menurun. Di Indonesia, jumlah kasus relatif stabil, masih di bawah kisaran 1.000 kasus positif per hari, menurut Kementerian Kesehatan.
Ketika situasi pandemi membaik, pemerintah mulai melonggarkan aktivitas masyarakat sebagai transisi dari pandemi ke endemik. Baru-baru ini, orang-orang diizinkan keluar tanpa mengenakan masker. Kebijakan ini berlaku efektif Rabu, 18 Mei 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus bertanggung jawab. Mengingat dunia belum sepenuhnya bebas dari COVID-19, potensi penularan tetap ada.
Oleh karena itu, masih ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan masyarakat untuk mengendalikan situasi. Orang-orang yang diperbolehkan melepas masker adalah mereka yang dalam keadaan sehat. Sementara itu, bagi lansia, penderita penyakit penyerta, dan penderita flu dengan gejala batuk dan pilek, wajib tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun di luar ruangan.
Menkes mengatakan, kebijakan pelonggaran penggunaan masker akan terus dipantau perkembangannya. Jika masih relatif terkendali, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenihnya bebas masker.
“Kami masih menunggu hingga pertengahan Juni, karena biasanya 30-35 hari setelah penerapan kebijakan ini. Jika situasinya relatif lebih baik, kami juga akan melakukan survei lagi pada Juni. Jika hasilnya bagus, kami berharap bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,” kata Menkes di Jakarta Internaisonal Stadium, Minggu (29/5).
Rendahnya jumlah kasus COVID-19 tidak menyurutkan tekad Kementerian Kesehatan untuk terus memperkuat vaksinasi COVID-19. Vaksinasi yang dipercepat masih didorong untuk mencapai kekebalan kelompok yang merata.
Menkes juga mengimbau masyarakat untuk segera menerima vaksin dosis penuh dan booster COVID-19 di layanan kesehatan atau layanan vaksinasi terdekat. Semakin cepat Anda mendapatkan vaksinasi, semakin cepat sistem kekebalan Anda akan berkembang.
Saat ini vaksinasi booster dapat diberikan lebih cepat, 3 bulan setelah dosis kedua.
“Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang dibooster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua kita,” pungkasnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Baca Juga : Kemenkes Perluas Layanan Mobile X-ray Untuk Skrining TBC di 7 Provinsi