HumasRI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memulai program vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis keempat atau imunisasi booster kedua bagi tenaga kesehatan Indonesia hari ini, Jumat (29/7).
Pelaksanaan booster keempat untuk nakes dilakukan serentak di fasilitas kesehatan masing-masing.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/C/3615/2022 tentang Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (28/7).
Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ke-2 adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dan juga memerhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Baca Juga : Kemenkes: Gejala Covid BA.4 dan BA.5 Lebih Ringan dari Omicron
Persyaratan Nakes Penerima Booster Kedua
Selain itu, tenaga kesehatan di Indonesia yang dapat menerima booster kedua dengan interval enam bulan setelah booster pertama.
“Vaksinasi booster Covid-19 kedua untuk sumber daya manusia kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos layanan vaksinasi Covid-19,” kata Maxi.
Kebijakan baru tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kesehatan, karena mereka merupakan kelompok yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.
Kementerian Kesehatan juga mempertimbangkan semakin banyaknya tenaga kesehatan yang belakangan ini terpapar Covid-19.
Selain itu, Kementerian Kesehatan telah mendapat srekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan dapat juga dipastikan keamanannya.
Pertimbangan lain pemerintah memberikan vaksinasi dosis keempat pada nakes, karena mereka sudah mulai mendapat vaksinasi dosis ketiga sejak akhir Juli 2021 lalu. Sementara hasil penelitian mengungkapkan imunitas yang didapatkan dari seseorang bisa menurun 6-8 bulan pasca pemberian vaksin Covid-19.
Baca Juga : Indonesia Sukses Lewati Puncak Omicron
Manfaat Vaksinasi Booster Kedua
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dr M Adib Khumaidi, SpOT menegaskan, pemberian vaksin booster kedua COVID-19 membantu melindungi warga dari tingkat rawat inap di rumah sakit serta tingkat keparahan gejala dan kematian akibat COVID-19.
Selain itu, kekebalan terhadap COVID-19 akan menurun dalam waktu enam bulan setelah vaksinasi terakhir. Varian Corona yang kini menyebar juga memiliki potensi penyebaran yang lebih tinggi.
“IDI menyambut baik booster kedua vaksin COVID bagi tenaga kesehatan. Vaksinasi terbukti menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus,” kata dr Adib dalam keterangan tertulis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima detikcom, Jumat (29/7).
“Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga Kesehatan harus tetap melaksanakan protokol Kesehatan ketat dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat pelayanan Kesehatan, dan juga protokol Kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” pungkasnya.
Baca Juga : Apa Tanda Infeksi Omicron Jika Sudah Menerima Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap?
Masyarakat Umum Juga Dapat Booster Kedua?
Masyarakat berpeluang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ke-4 atau booster kedua. Karena Covid-19 dapat menjangkit siapa saja yang tertular.
Namun, pemerintah tetap fokus pada perluasan penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster.
Satgas Covid-19 meminta masyarakat untuk saling menjaga dan mengajak yang tidak menjadi pemacu. Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Baca Juga : Pasien Omicron RI Kini Boleh Isoman